SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
DI
INDONESIA
A.
PERKEMBANGAN
GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA ERA PRA KEMERDEKAAN
Sistem
ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda setelah pemerintah Belanda
menghentikan “cultuur Stelseel”. Sejak saat itu para penanam modal Belanda
berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda seperti di bidang
perkebunan, perdagangan, dan transportasi.
Beberapa
tahun kemudian investasi besar-besaran yang dilakukan investor Belanda itu
membawa keuntungan yang melimpah bagi mereka. Antara tahun 1867 hingga tahun
1877 mereka berhasil membawa pulang ke negeri Kincir Angin itu sebanyak kurang
lebih 15 juta Gulden.
Akan
tetapi apa yang iperoleh oleh bngsa Hindia Belanda, adalah tidak ain
kemelaratan yang meraja lela atas kehidupan rakyat dimana-mana.
Pada
tahun 1890 mulai didirikannya Bank Penolong dan Penyimpan (Hulp en Spaar Bank).
Prakarsa sang Patih ditunjukannya untuk membebaskan para priyayi (pegawai
negeri) didaerahnya dari cengkeraman kaum pangijon. Dan inilah rintisan yang
mengawli gerakan perkoperasian di tanah air.
Pada
tahun 1890, E Sieburg jabatannya digantikan oleh Dewolf Van Westerrede, Seorang
pejabat tinggi Belanda lainnya sama seperti pendahuluannya Dewolf juga berharap
dapat membantu para petani di daerahnya melalui pembentukkan koperasi simpan
pinja. Upayannya yang pertama dengan memperluas bidangkerja Bank Penolong dan
penyimpanan yang sudah ada di samping untuk para petani di daerahnnya. Walau
demikian DeWolf masih tetap belum puas Ia masih mendambakan terbentuknya
koperasi kredit. Oleh karena itu ia memanfaatkan masa cutinya pergi ke Eropa
untuk mendalami tentang koperasi kredit Raiffeisen.
Koperasi
kredit yang di cita-citakan De Wolf, sebagai kelanjutan dari rintisan koperasi
kredit oleh Raden Aria Wirjaatmadja memang belum sempat terwujud. Akan tetapi
ia sempat mendirikan rumah-rumah gadai, lumbung-lumbung desa serta bank-bank
desa di bumi jajahan bangsanya dan belum terbentuknya koperasi pada saat itu
karena sesungguhnya pemerintah kolonial belanda tidak secara sungguh-sungguh
memperhatikannya.
1.
Perintisan Timbulnya
Gerakan Koperasi
Penindasan
yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia dan berlangsung cukup lama
menjadikan kondisi umum rakyat amat parah. Namun demikian masih beruntung
semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin kuat.
Kesadaran rakyatterus meningkat dan seiring dengan itu rakyat mulai angkat
senjata untuk mengusir penjajah. Api perang berkobar di mana-mana di berbagai
pulau di seluruh nusantara terutama di pulau Jawa, Sumatera, Maluku, Sulawesi
dan lain-lain. Keadaan ini makin menyulitkan kehidupan rakyat. Pemerintah
Hindia-Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fiksi maupun mental.
Sementara
itu para pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keahlian mereka
sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Memperhatikan
kondisi yang demikian menyedihkan itu menggugahkan pikiran dan perasaan seorang
putra pribumi dari Purwokerto, Jawa Tengah. Seorang patihnya ketika itu yang
bernama Raden Aria Wirjaatmadja tertarik untuk memperbaiki keadaan penduduk di
daerahnya yang tertekan oleh hutang.
2. Terwujudnya
Pendirian Koperasi
Disamping itu banyak bermunculan
pergerakan nasional yang bertujuan untuk mengusir penjajah dimana-mana. Kaum
pergerakan itu pun dalam memperjuangkannya mereka memanfaatkan sektor
perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian diIndonesia bertepatan
dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Yaitu sebuah pergerakan kebangsaan
yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor
dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di
Yogyakarta kala itu sehingga ditetapkan, bahwa:
1.
Memperbaiki
dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
2. Memperbaiki dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan
kongres tersebut, maka dibentulah koperasi konsumsi “Toko Adil”. Sejak saat
itulah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk dan mempengaruhi gerakan
koperasi diIndonesia. Terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau
prinsip-prinsip Rochdale itu, Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi
kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini
juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
Pemerintah Indonesia pada saat itu
bersikap peduli terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di
kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten
dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu.
Pemerintah kolonial belanda mencari berbagai cara untuk mengantipasi sehingga
mereka kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja
koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena
Belanda mempunyai kekhawatiran akan koperasi yang dijadikan tempat pusat
perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 1927 yang isinya antara lain:
1.
Harus
membayar minimal 50 golden untuk mendirikan koperasi
2.
Sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa
3.
Harus
mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.
Proposal
pengajuan harus berbahasa Belanda
B.
PERKEMBANGAN
GERAKAN KOPERASI INDONESIA ZAMAN KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA
1.
Era Kebangkitan
Gerakan Koperasi Indonesia (1945-1950)
Perjuangan kemerdekaan yang dilakukan
oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan
Indonesia,tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa
dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia,termasuk kehidupan
perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang
dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar
1945 (UUD’ 45) pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di
Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah)
pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman
penjajahan Jepang. Lambat laun kembali menghangat.Hal ini sejalan dengan
menggeloranya semangat dan nilai-nilai perjuangan 45,antara rakyat dan
pemerintah saling berusaha mengatasi pesoalan di sektor kehidupan,termasuk
peranan koperasi di sektor ekonomi.Mengenai peranan koperasi dituangkan dalam
pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia.
Pada Desember 1946 pemerintah RI
melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri
menjadi masing-masing Jawatan Koperasi
dan Jawatan Perdagangan.Yang bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan
koperasi dan menangani persoalan perdagangan.
Akibat perang sengit melawan
kolonial yang berlangsung hingga tahun 1949 menyulitkan perkembangan gerakan
koperasi.Namun ketika Belanda melakukan blokade membuat antusiasme berkoperasi
muncul kembali kemudian koperasi-koperasi mengambil peran sebagai distributor
barang-barang kebutuhan rakyat.Sehingga makin banyak organisasi-organisasi,
termasuk BTI dan PNI yang turut mendukung dan membentuk koperasi.
Akhirnya tahun 1946 jumlah
koperasi yang didirikan melonjak cepat.Di pulau Jawa saja tercatat ada 2500
perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah.Menjamurnya koperasi ini
dimanfaatkan oleh kaum partai untuk mencapai tujuan partai,dan melanggar
prinsip-prinsip koperasi.
Pada akhir tahun 1946 itu juga
gerakan koperasi Jawa Barat sepakat mengadakan konperensi.Pelaksanaan
konperensi yang berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi
Primer”.
Kongres
Koperasi I
Atas dasar keputusan konperensi
Ciparay tersebut,Pusat Koperasi Priangan
mengambil prakarsa untuk menyelenggaran Kongres Koperasi Seluruh
Indonesia.Kongres terlaksana mulai tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya,Jawa
Barat dan dihadiri kurang lebih 500 orang utusan yang berasal dari berbagai
daerah.Kongres pertama ini menelorkan beberapa keputusan antara lain :
a. Terwujudnya kesepatan
untuk mendirikan SOKRI ( Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia).
b. Ditetapkannya asas
Koperasi Indonesia : berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong.
c. Ditetapkan tanggal 12
Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”.
d.
Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang
perkoperasian,agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasi.
Sementara
itu Pemerintah RI meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum
kolonial yang tidak cocok dengan bangsa Indonesia.Termasuk UU/ Peraturan
Koperasi tahun 1927,Stbl. No 91 dan menggantikannya dengan Peraturan Koperasi
Tahun 1949 No.179 . Disini dijelaskan tentang koperasi Indonesia,bahwa koperasi
merupaka perkumpulan orang-orang atau
badan-badan hukum Indonesia yang memberi
kebebasan kepada setiap orang atas persamaan untuk menjadi anggota dan atau
menyatakan berhenti menjadi anggota.
2. Gerakan
Koperasi Hingga Kembalinya Negara ke UUD 1945. (1950-1960)
Pada tanggal 17 Agustus 1950
Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan susunan politik dan konstitusional negara
ini sekaligus mengubah susunan Jawatan Koperasi untuk diseragamkan dan
disesuaikan.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Kementrian
Perdagangan dan Perindustrian yang pada saat itu membawahi Jawatan Koperasi
segera menyusun program guna menumbuh kembangkan Koperasi di Indonesia. Di
bawah UUDS 1950 inilah sebenarnya kehidupan koperasi mempunyai dasar pijakan yang kuat. Hal ini
sesuai dengan bunyi pasal 38-nya yang
mengambil alih pasal 33 UUD 1945 (yang dipakai sebelumnya),yang menyatakan
bahwa koperasi disepakati sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejak tahun 1950 ini
pula tingkat perkembangan koperasi begitu pesat dan gerakan kembali
cenderung menggunakan asas dan sendi dasar yang dianut oleh ILA (International
Cooperative Alliance).
Perkembangan koperasi antara tahun 1950 hingga 1960
mengalami kemajuan sangat pesat. Tercatat pada tahun 1959 ada 16.601 koperasi,
bandingkan dengan jumlah koperasi pada tahun 1950 yang hanya ada 1155 buah.
Kongres Koperasi II
Pada tanggal 15-17 Juli 1953
terwujudlah pelaksanaan Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II di Bandung.
Kongres dihadiri sekitar 2000-an orang utusan
yang datang mewakili 83 pusat-pusat koperasi dari seluruh Indonesia.
Di dalam kongres ini beberapa orang Pejabat
Pemerintah dan para tokoh gerakan koperasi turut aktif memberikan prasaran
mereka, antara lain :
a. Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo (Menteri Perekonomian)
tentang “Fungsi Koperasi dalam proses
pengembangan ekonomi”.
b. Iskandar Tejakusuma
(Menteri Perburuhan) tentang “Perumahan Rakyat”.
c. R.Moh. Abiyah Hadiwinoto
(GKBI) tentang “Undang-Undang Koperasi”.
d. Roesli Rahim (Kepala Koperasi Pusat) tentang “Pendidikan dan
Penerangan Koperasi”.
e. R.S. Soeria Atmadja
(Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang “Perluasan Tugas Gerakan Koperasi di Indonesia.
3. Gerakan
Koperasi Era Demokrasi Terpimpin (1960-1965)
Akibat Dekrit Presiden 5 Juli
1959 sebelumnya yang disertai pula dengan Manipol 17 Agustus 1959. Dibidang
perkoperasian, juga dikeluarkan PP No. 60/1959 yang pada dasarnya menghendaki
adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap kebijaksanan politik
yang sedang berlaku.
Dalam hubungan inilah kemudian
Gerakan Koperasi Indonesia merencanakan untuk mengadakan musyawarah kerja. Dan
kemudian diadakan Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta pada tanggal 25-28 Mei
1960. Dalam musyawarah kerja nasional ini para pesertanya berhasil menyusun
pola perkoperasian sebagai materialisasi dari PP. 60/1959,yang menetapkan
antara lain :
1. Koperasi berfungsi
sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin.
2. Menjadikan Manipol
sebagai landasaan Idiil koperasi.
Munaskop I
Terselenggarakan pada tanggal 21-27 April 1961 di
Surabaya dengan peserta sebanyak 1500 orang. Sidang munaskop berhasil menelorkan beberapa keputusan yaitu
Peranan Koperasi Indonesia dan Organisasi gerakan serta program koperasi
Indonesia.
Munaskop II
Berlangsung pada tanggal 2-10
Agustus 1965 di Jakarta di bawah pimpinan Menteri Transkop (Moh.Achmadi),
Menteri Dalam Negeri (Dr. Soemarno Sastroatmodjo) dan Menteri Sekertaris
Jenderal Front Nasional (Soedibyo).
Munaskop II ini dalam sidangnya mengesahkan sebuah keputusan yang cukup
kontroversial,tentang Bung Karno yang ditetapkan sebagai Bapak Koperasi dan
Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesia.
C.
PERKEMBANGAN GERAKAN
KOPERASI INDONESIA ERA ORDE BARU (1965 – SEKARANG )
1. Gerakan Koperasi Sebelum Berlakunya
Undang-undang No.12/1967
Runtuhnya pemerintahan rezim Soekarno berawal dari
timbulnya Partai Komunis Indonesia (PKI).Pemberontakan G.30 S/PKI merupakan
picu atas runtuhnya Rezim Orde Lama yang dipimpin Ir.Soekarno.Tampilnya Orde
Baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan kehidupan perkoperasian nasional.Di bawah
kepemimpinan Jenderal (Purn.) Soeharto,memacu gerak langkah Indonesia mencapai
cita-cita yang telah digariskan dan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sejak saat Jenderal Soeharto efektif memegang
kendali kekuasan pemerintahan sesuai dengan SUPERSEMAR (Surat Perintah 11 Maret
1966), perbaikan demi perbaikan mulai dilakukan.Tanpa terkecuali bidang
perkoperasian untuk dikembalikan sesuai dengan fungsinya yang sesungguhnya.
Pada tahun 1966 ini pula pemerintah mulai mengatur bidang perkoperasian
nasional,dimana urusan pengembangan/pembinaan dialihkan kepada Kementrian
Perdagangan melalui Departemen Koperasi,yang langsung meluruskan kekeliruan
yang terjadi di jaman Orde Lama,yaitu meletakkan asas-asas Sendi Dasar Koperasi
sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu dikeluarkan Surat Edaran No.1 dan
No.2 Tahun 1966 oleh Deputy Menteri Perdagangan yang membawahi Departemen
Koperasi di lingkungan Kementrian Perdagangan,yang mengatur bahwa : Koperasi
harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar yang sebenarnya, Koperasi
sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas demokrasi dengan kekuasaan
tertingi pada Rapat Anggota dan seterusnya.
2.
Berlakunya
Undang-undang No. 12 Tahun 1967
Melalui Surat
Keputusan No.14 tahun 1965 panitia menyusun Rancangan Undang-undang Koperasi.
Rancangan Undang-undang Koperasi
pun berhasil disusun dan diajukan kepada
pejabat Presiden Jenderal TNI Soeharto, yang mengesahkan sebagai UU No.12 tahun
1967, tanggal 18 Desember 1967,
Undang-undang ini diberikan dalam Lembaran Negara No.23 tahun 1967. Peraturan
perkoperasian dalam mengubah citra
koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA, yang tercermin
dalam pasal 6 undang-undang no.12/1967 .