Saturday, September 5, 2020

PAKET HEEMAATT.. LENGKAP


 

Paket Termasuk:

1 x Pompa Asi
2 x Botol Susu
2 x Three Channels
2 x Silicone tanks
2 x Three Channels Covers
2 x Straws
2 x Duckbill valves
1 x Cable


Untung banget Pakai Real Bubee....

 


1.    Pompa Real Bubee memiliki kinerja yang sebanding

2.    Tidak menimbulkan banyak suara

3.    Pompa gampang untuk di install

4.    Gampang untuk dibawa travelling

Bagusnya lagi pompa ini bisa bekerja tanpa harus dicolok ke tenaga listrik: ada kabel USB yang ibu bisa sambungkan ke komputer sambil bekerja atau dengan powerbank. Banyak yang bilang bahwa pompa ini juga bisa bekerja menggunakan kabel dari smartphone, tapi kita belum mencobanya. 

Mesin pompa ASI Real Bubee memberikan kualitas dan kinerja yang sangat mengejutkan, dan disaat bersamaan juga berhasil membuat kami kagum dengan poin harganya. Dengan fitur seperti ini dan harga yang sangat rendah, sangat sulit untuk tidak merekomendasikan ini bagi ibu baru dibandingkan mesin pompa ASI lainnya. Apapun alasan anda menggunakan pompa, Real Bubee Double Electric Breast Pump adalah salah satu pilihan yang tepat jika anda sedang mencari pompa yang tepat. 

Friday, September 4, 2020

Real Bubee Pompa ASI Elektrik Ganda /Double Electric Breast Pump R702


Fitur:
Dengan 2 Ring Ganda Memberika Pijatan Dan Hisapan Yang Lembut Dan Nyaman
Dengan High Temperature Resistance, Botol Dan Selang Mudah Dibersihkan
Dengan Tekstur Dot Yang Lembut Dan Kenyal Membuat Bayi Mudah Meminum Susu
Daya Hisap Yang Terpusat Membuat ASI Tidak Akan Tumpah
Dengan Tempelan Stiker yang Imut
Dengan 2 Botol Susu Ukuran @150ml
Sangat Ringan Dan Mudah Dibawa Berpergian Sangat Cocok Untuk Ibu Yang Tidak Punya Waktu






 

Wednesday, November 27, 2013



BAB 6
FUNGSI MANAJEMEN TERPADU
Salah satu akibat penjajahan di Indonesia pada masa lalu adalah adanya kesenjangan yang nyata antara rakyat  (masyarakat umum) dengan sebagian kecil kelompok penguasa atau kaum feodal. Disini  rakyat menerima keadaan kemiskinan  yang dialaminya. Ciri-ciri ini terjadi untuk kurun waktu  yang panjang dan turun menurun, serta mempunyai sifat-sifat yang menonjol  yaitu :
a.       Berjiwa feodal
b.      Hipokret/munafik dan budaya asal bapak senang
c.       Konsumtif dalam kehidupan sehari-hari
d.      Sebelum memperkaya lingkungannya, lebih senang  memperkaya diri sendiri
e.       Tidak efisien dalam setiap langkahnya
f.       Malas dan kurang menghargai waktu
g.      Orientasi pemikirannya untuk jangka pendek

Menurut sosiolog terkenal, Erasmus, ada tiga tingkatan agar orang dapat di hormati :
Tingkatan I        : Orang yang di hormati adalah orang yang kuat, yang di anggap hebat  dan
                        yang berani perang
Tingkatan II    : Orang yang di hormati adalah apa yang di miliki  oleh orang tersebut
Tingkatan III   : Orang yang di hormati adalah  orang yang berproduksi (dengan otot)

Orang akan di hargai dari tingkah lakunya yang didasari atas profesionalisme memiliki kemampuan yang khas , dan handal di bidangnya.
Manajemen terpadu adalah manajemen yang dapat memandukan  atau mengkombinasikan faktor produksi  secara efisien  dan berkesinambungan untuk memenuhi  semua kebutuhannya, baik sebagai individu maupun  sebagai anggota kelompok.

FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI ADALAH :
·         Tanah
·         Modal
·         Manusia (SKILL)
·         Teknologi
·         Iinformasi dan Komunikasi
·         Waktu

Bila kita membicarakan manajemen tradisional, maka ini akan menyangkut jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berikut:
Apa, kapan, mengapa, siapa, dan untuk apa ?
Ø  Quality adalah kualitas kerja seseorang atau hasil kerja yang lebih baik dibanding waktu-waktu sebelumnya.
Ø  Cost adalah biaya atau semua pengeluaran untuk mendapatkan sesuatu secara lebih hemat.
Ø  Delivery adalah penyediaan atau pelayanan yang tepat waktu dalam berhubungan dengan pihak lain sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

MANAJEMEN KOPERASI TRADISIONAL
Ciri menonjol  yang di jumpai dalam manajemen koperasi yang lalu seperti :
§  Perusahaan koperasi hanya sebagai pelaksana (eksekutif) dari usaha para anggota
§  Usahanya rata rata relatif  kecil dan sederhana
§  Berbagai jenis koperasi usahanya tidak  homogen  dan sulit  untuk di koordinasi
§  Kegiatan perusahaan koperasi sama dengan kegiatan perusahaan anggota
§  Banyak yang masih di kelola secraa sambil lalu
Bagi koperasi  yang ingin tumbuh  menjadi lebih maju  dan menjadi organisasi  ekonomi yang kuat , perlu  di kelola  serta di urus  secara  lebih efisien  dan  lebih profesional.

MANAJEMEN KOPERASI MODERN
Anggota koperasi  adalah juga pemilik  koperasi yang mempunyai hak suara , dimana dalam RAT hak suara masing-masing di perhatikan
1.      Kewenangan Publik
Pembuat kebijakan adalah Rapat Anggota  yang membahas dan menyetujui  rencana  yang telah di usulkan oleh pengurus atau manajer
2.      Manajemen Usaha
Pengelolaan usaha koperasi berorientasi  pada keunggulan (advantages) dimana sistem keputusan usaha tidak boleh dibuat  hanya untuk kepentingan  sebagian kecil anggota saja. Keputusan usaha yang telah di setujui dalam RAT harus di sertai  dengan pendelegasian wewenang secara tegas.
3.      Personalia koperasi
·         Pengurus koperasi dipilih oleh Rapat Anggota
·         Pengurus Koperasi
·         Para Pegawai Koperasi
·         Anggota
4.      Pengembangan Skala Usaha Anggota
Skala usaha yang increasing  return of scale, yaitu meningkatnya  volume aktivitas  harus di iringi dengan  biaya  yang semakin rendah. Berarti volume  atau skala  usaha harus di capai  koperasi harus  tepat dengan  pengeluaran biaya  yang seefisien  mungkin.
5.      Penelitian dan Pengembangan
Program  peningkatan  kualitas  manajemen ( TQM + TQC) sudah saatnya diterapkan dalam perkoperasian.


PENDEKATAN SISTEM

1.      Perencanaan
Perencanaan yang di maksud disini  adalah rencana kerja  yang disiapkan untuk  mencapai tujuan  dan sasaran  yang di tetapkan  selama masa bakti kepengurusan.
2.      Pemrograman
Pemrograman  yang di maksud  disini adalah  program kerja yang disiapkan  untuk mencapai  tujuan dan sasaran yang telah  di tetapkan  selama satu tahun.
3.      Pelaporan
Pelaporan adalah laporan pertanggungjawaban  pengurus  selama tahun buku  kepada Rapat Anggota.






Friday, May 31, 2013



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA


A.    PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA ERA PRA KEMERDEKAAN

Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda setelah pemerintah Belanda menghentikan “cultuur Stelseel”. Sejak saat itu para penanam modal Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda seperti di bidang perkebunan, perdagangan, dan transportasi.
Beberapa tahun kemudian investasi besar-besaran yang dilakukan investor Belanda itu membawa keuntungan yang melimpah bagi mereka. Antara tahun 1867 hingga tahun 1877 mereka berhasil membawa pulang ke negeri Kincir Angin itu sebanyak kurang lebih 15 juta Gulden.
Akan tetapi apa yang iperoleh oleh bngsa Hindia Belanda, adalah tidak ain kemelaratan yang meraja lela atas kehidupan rakyat dimana-mana.

Pada tahun 1890 mulai didirikannya Bank Penolong dan Penyimpan (Hulp en Spaar Bank). Prakarsa sang Patih ditunjukannya untuk membebaskan para priyayi (pegawai negeri) didaerahnya dari cengkeraman kaum pangijon. Dan inilah rintisan yang mengawli gerakan perkoperasian di tanah air.

Pada tahun 1890, E Sieburg jabatannya digantikan oleh Dewolf Van Westerrede, Seorang pejabat tinggi Belanda lainnya sama seperti pendahuluannya Dewolf juga berharap dapat membantu para petani di daerahnya melalui pembentukkan koperasi simpan pinja. Upayannya yang pertama dengan memperluas bidangkerja Bank Penolong dan penyimpanan yang sudah ada di samping untuk para petani di daerahnnya. Walau demikian DeWolf masih tetap belum puas Ia masih mendambakan terbentuknya koperasi kredit. Oleh karena itu ia memanfaatkan masa cutinya pergi ke Eropa untuk mendalami tentang koperasi kredit Raiffeisen.
Koperasi kredit yang di cita-citakan De Wolf, sebagai kelanjutan dari rintisan koperasi kredit oleh Raden Aria Wirjaatmadja memang belum sempat terwujud. Akan tetapi ia sempat mendirikan rumah-rumah gadai, lumbung-lumbung desa serta bank-bank desa di bumi jajahan bangsanya dan belum terbentuknya koperasi pada saat itu karena sesungguhnya pemerintah kolonial belanda tidak secara sungguh-sungguh memperhatikannya.

1.      Perintisan Timbulnya Gerakan Koperasi
Penindasan yang terus-menerus terhadap rakyat Indonesia dan berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat amat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin kuat. Kesadaran rakyatterus meningkat dan seiring dengan itu rakyat mulai angkat senjata untuk mengusir penjajah. Api perang berkobar di mana-mana di berbagai pulau di seluruh nusantara terutama di pulau Jawa, Sumatera, Maluku, Sulawesi dan lain-lain. Keadaan ini makin menyulitkan kehidupan rakyat. Pemerintah Hindia-Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fiksi maupun mental.
Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keahlian mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Memperhatikan kondisi yang demikian menyedihkan itu menggugahkan pikiran dan perasaan seorang putra pribumi dari Purwokerto, Jawa Tengah. Seorang patihnya ketika itu yang bernama Raden Aria Wirjaatmadja tertarik untuk memperbaiki keadaan penduduk di daerahnya yang tertekan oleh hutang.

2.      Terwujudnya Pendirian Koperasi
Disamping itu banyak bermunculan pergerakan nasional yang bertujuan untuk mengusir penjajah dimana-mana. Kaum pergerakan itu pun dalam memperjuangkannya  mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian diIndonesia bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.
Yaitu sebuah pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu sehingga ditetapkan, bahwa:
1.      Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
2.      Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi
Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentulah koperasi konsumsi “Toko Adil”. Sejak saat itulah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk dan mempengaruhi gerakan koperasi diIndonesia. Terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu, Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.
Pemerintah Indonesia pada saat itu bersikap peduli terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial belanda mencari berbagai cara untuk mengantipasi sehingga mereka kemudian mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda mempunyai  kekhawatiran akan koperasi yang dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 1927 yang isinya antara lain:
1.       Harus membayar minimal 50 golden untuk mendirikan koperasi
2.       Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3.       Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4.       Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
B.     PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA ZAMAN KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA

1.      Era Kebangkitan Gerakan  Koperasi Indonesia (1945-1950)

Perjuangan kemerdekaan yang  dilakukan  oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia,tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia,termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan  nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’ 45) pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang. Lambat laun kembali menghangat.Hal ini sejalan dengan menggeloranya semangat dan nilai-nilai perjuangan 45,antara rakyat dan pemerintah saling berusaha mengatasi pesoalan di sektor kehidupan,termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi.Mengenai peranan koperasi dituangkan dalam pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Pada Desember 1946 pemerintah RI melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri menjadi masing-masing  Jawatan Koperasi dan Jawatan Perdagangan.Yang bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan menangani persoalan perdagangan.

Akibat perang sengit melawan kolonial yang berlangsung hingga tahun 1949 menyulitkan perkembangan gerakan koperasi.Namun ketika Belanda melakukan blokade membuat antusiasme berkoperasi muncul kembali kemudian koperasi-koperasi mengambil peran sebagai distributor barang-barang kebutuhan rakyat.Sehingga makin banyak organisasi-organisasi, termasuk BTI dan PNI yang turut mendukung dan membentuk koperasi.

Akhirnya tahun 1946 jumlah koperasi yang didirikan melonjak cepat.Di pulau Jawa saja tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah.Menjamurnya koperasi ini dimanfaatkan oleh kaum partai untuk mencapai tujuan partai,dan melanggar prinsip-prinsip koperasi.

Pada akhir tahun 1946 itu juga gerakan koperasi Jawa Barat sepakat mengadakan konperensi.Pelaksanaan konperensi yang berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi Primer”.
Kongres Koperasi I

Atas dasar keputusan konperensi Ciparay  tersebut,Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggaran Kongres Koperasi Seluruh Indonesia.Kongres terlaksana mulai tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya,Jawa Barat dan dihadiri kurang lebih 500 orang utusan yang berasal dari berbagai daerah.Kongres pertama ini menelorkan beberapa keputusan antara lain :
a.       Terwujudnya kesepatan untuk mendirikan SOKRI ( Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia).
b.      Ditetapkannya asas Koperasi Indonesia : berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong.
c.       Ditetapkan tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”.
d.      Diperluasnya pengertian  dan pendidikan tentang perkoperasian,agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasi.
Sementara itu Pemerintah RI meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum kolonial yang tidak cocok dengan bangsa Indonesia.Termasuk UU/ Peraturan Koperasi tahun 1927,Stbl. No 91 dan menggantikannya dengan Peraturan Koperasi Tahun 1949 No.179 . Disini dijelaskan tentang koperasi Indonesia,bahwa koperasi merupaka  perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia  yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas persamaan untuk menjadi anggota dan atau menyatakan berhenti menjadi anggota.
2.      Gerakan Koperasi Hingga Kembalinya Negara ke UUD 1945. (1950-1960)

Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan susunan politik dan konstitusional negara ini sekaligus mengubah susunan Jawatan Koperasi untuk diseragamkan dan disesuaikan.
Tindakan pertama yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan dan Perindustrian yang pada saat itu membawahi Jawatan Koperasi segera menyusun program guna menumbuh kembangkan Koperasi di Indonesia. Di bawah UUDS 1950 inilah sebenarnya kehidupan koperasi  mempunyai dasar pijakan yang kuat. Hal ini sesuai  dengan bunyi pasal 38-nya yang mengambil alih pasal 33 UUD 1945 (yang dipakai sebelumnya),yang menyatakan bahwa koperasi disepakati sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejak tahun 1950  ini  pula tingkat perkembangan koperasi begitu pesat dan gerakan kembali cenderung menggunakan asas dan sendi dasar yang dianut oleh ILA (International Cooperative Alliance).

Perkembangan koperasi antara tahun 1950 hingga 1960 mengalami kemajuan sangat pesat. Tercatat pada tahun 1959 ada 16.601 koperasi, bandingkan dengan jumlah koperasi pada tahun 1950 yang hanya ada 1155 buah.

Kongres Koperasi II

Pada tanggal 15-17 Juli 1953 terwujudlah pelaksanaan Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II di Bandung. Kongres dihadiri sekitar 2000-an orang utusan  yang datang mewakili 83 pusat-pusat koperasi dari seluruh Indonesia.
Di dalam kongres ini beberapa orang Pejabat Pemerintah dan para tokoh gerakan koperasi turut aktif memberikan prasaran mereka, antara lain :
a.       Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo  (Menteri Perekonomian) tentang  “Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan ekonomi”.
b.      Iskandar Tejakusuma (Menteri Perburuhan) tentang “Perumahan Rakyat”.
c.       R.Moh. Abiyah Hadiwinoto (GKBI) tentang “Undang-Undang Koperasi”.
d.      Roesli Rahim (Kepala  Koperasi Pusat) tentang “Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
e.       R.S. Soeria Atmadja (Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang “Perluasan Tugas Gerakan  Koperasi di Indonesia.

3.      Gerakan Koperasi Era Demokrasi Terpimpin (1960-1965)

Akibat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebelumnya yang disertai pula dengan Manipol 17 Agustus 1959. Dibidang perkoperasian, juga dikeluarkan PP No. 60/1959 yang pada dasarnya menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi terhadap kebijaksanan politik yang sedang berlaku.

Dalam hubungan inilah kemudian Gerakan Koperasi Indonesia merencanakan untuk mengadakan musyawarah kerja. Dan kemudian diadakan Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta pada tanggal 25-28 Mei 1960. Dalam musyawarah kerja nasional ini para pesertanya berhasil menyusun pola perkoperasian sebagai materialisasi dari PP. 60/1959,yang menetapkan antara lain :
1.      Koperasi berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin.
2.      Menjadikan Manipol sebagai landasaan Idiil koperasi.

Munaskop I

Terselenggarakan pada tanggal 21-27 April 1961 di Surabaya dengan peserta sebanyak 1500 orang. Sidang munaskop  berhasil menelorkan beberapa keputusan yaitu Peranan Koperasi Indonesia dan Organisasi gerakan serta program koperasi Indonesia.

Munaskop II

Berlangsung pada tanggal 2-10 Agustus 1965 di Jakarta di bawah pimpinan Menteri Transkop (Moh.Achmadi), Menteri Dalam Negeri (Dr. Soemarno Sastroatmodjo) dan Menteri Sekertaris Jenderal Front Nasional (Soedibyo).
Munaskop II ini dalam sidangnya  mengesahkan sebuah keputusan yang cukup kontroversial,tentang Bung Karno yang ditetapkan sebagai Bapak Koperasi dan Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesia.


C.     PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA ERA ORDE BARU (1965 – SEKARANG )

1.      Gerakan Koperasi Sebelum Berlakunya Undang-undang No.12/1967
Runtuhnya pemerintahan rezim Soekarno berawal dari timbulnya Partai Komunis Indonesia (PKI).Pemberontakan G.30 S/PKI merupakan picu atas runtuhnya Rezim Orde Lama yang dipimpin Ir.Soekarno.Tampilnya Orde Baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan kehidupan perkoperasian nasional.Di bawah kepemimpinan Jenderal (Purn.) Soeharto,memacu gerak langkah Indonesia mencapai cita-cita  yang telah digariskan dan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945.
Sejak saat Jenderal Soeharto efektif memegang kendali kekuasan pemerintahan sesuai dengan SUPERSEMAR (Surat Perintah 11 Maret 1966), perbaikan demi perbaikan mulai dilakukan.Tanpa terkecuali bidang perkoperasian untuk dikembalikan sesuai dengan fungsinya yang sesungguhnya. Pada tahun 1966 ini pula pemerintah mulai mengatur bidang perkoperasian nasional,dimana urusan pengembangan/pembinaan dialihkan kepada Kementrian Perdagangan melalui Departemen Koperasi,yang langsung meluruskan kekeliruan yang terjadi di jaman Orde Lama,yaitu meletakkan asas-asas Sendi Dasar Koperasi sesuai dengan keberadaannya. Oleh karena itu dikeluarkan Surat Edaran No.1 dan No.2 Tahun 1966 oleh Deputy Menteri Perdagangan yang membawahi Departemen Koperasi di lingkungan Kementrian Perdagangan,yang mengatur bahwa : Koperasi harus bekerja berdasarkan asas dan sendi dasar yang sebenarnya, Koperasi sebagai alat demokrasi ekonomi harus menegakkan asas demokrasi dengan kekuasaan tertingi pada Rapat Anggota dan seterusnya.
2.      Berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 1967

Melalui Surat Keputusan No.14 tahun 1965 panitia menyusun Rancangan Undang-undang Koperasi. Rancangan  Undang-undang Koperasi pun  berhasil disusun dan diajukan kepada pejabat Presiden Jenderal TNI Soeharto, yang mengesahkan sebagai UU No.12 tahun 1967, tanggal 18 Desember  1967, Undang-undang ini diberikan dalam Lembaran Negara No.23 tahun 1967. Peraturan perkoperasian  dalam mengubah citra koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA, yang tercermin dalam pasal 6 undang-undang no.12/1967 .


PAKET HEEMAATT.. LENGKAP

  Paket Termasuk: 1 x Pompa Asi 2 x Botol Susu 2 x Three Channels 2 x Silicone tanks 2 x Three Channels Covers 2 x Straws 2 x Duckbil...